SURAT
PENAGIHAN PEMBAYARAN
Ø Pengertian
Surat penagihan adalah
surat yang berisi permintaan atau peringatan dari kreditor kepada debitor agar
debitor membayar utangnya.Surat ini dikirim bila debitor tidak membayar
hutangnyapada tanggal jatuh tempo tanpa memberitahukan penangguhan pembayaran.
Ø Pokok-pokok
yang perlu disebutkan :
1. Menyebutkan
tanggal transaksi dan nomor faktur penjualan yang sudah berlaku
2. Menyebtkan
tanggal jatuh tempo
3. Menyebutka
besarnya tunggakan
4. Cara
mengirimkan uang
5. Hal
lain yang dianggap perlu, seperti teguran, peringatan atau ancaman akan
melaporkan kepada bank yang engeluarkan referensi ataupun kepada pengadilan
sesuai dengan sifat dan tahap penagihan.
Ø Tahapan
penagihan :
1. Surat
penagihan pertama
Berisi permintaan agar debitur membayar hutangnya
2. Surat
penagihan kedua
Berisi peringatan pertama karena debitor lalai
membayar hutangnya dan tidak mengindahkan penagihan pertama
3. Surat
penagihan ketiga
Berisi peringatan kedua dan bisa disertai ancaman
akan melaporkan kepada bank dan akan menagih melalui inkaso bank, atau akan
melaporkan kepada pihak yang memberikan referensi.
4. Surat
penagihan keempat
Berisi peringatan ketiga dan ancaman akan melaporkan
ke pengadilan perdata (berhubungan dengan perdagangan dll)
Seandainya
tagihan mealui Bank sudah dilaksanakan dan ternyata saldonya kurang, maka
debitor akan mendapat teguran dai Bank. Bila teguran ini berlangsung sampai
tiga kali akan berakibat rekening debitor dibekukan oleh Bank, hal ini jelas
sangat merugikan Debitor karena :
1. Hilangnya
kesempatan untuk memperoleh referensi Bank
2. Hilangnya
kesempatan untuk memperoleh kredit Bank
3. Nama
debitor akan dicatat dalam daftar hitam (black list) dan disebarkan ke
Bank-bank lainya.
Ø Contoh
surat Penagihan
PT WIJAYA MANDIRI
Jalan
Pemuda 456 Semarang
Telp / Fax : 0285 77114
No :
43 / IV / M/ 2017 17
Mei 2017
Lamp : 1( Satu) lembar
Hal : Penagihan Pembayaran
Kepada
Toko
Skansa
Jalan
Kimangunsarkoro No.2
Dracik
Batang
Dengan
Hormat,
Bersama ini kami beritahukan bahwa
menurut pembukuan kami, Saudara masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan
sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) sesuai faktur No. 110 / EM / X /
2015 yang salinanya kami sertakan sebagai lampiran surat ini.
Mengingat saat ini telah 3 bulan
elewati batas waktu yang telah kita sepakati sebelumnya,maka dengan ini kami
sangat berharap Saudar akan segera melunasinya.
Demikian pemberitahuan ini kami
sampaikan,atas perhatian Saudara ami sampaikan terimakasih.
Hormat
kami,
PT.
Wijaya Mandiri
Nugroho
Widyawan
Manajer
Pemasaran
Mk/
Nw
0 Response to "SURAT PENAGIHAN PEMBAYARAN"
Posting Komentar